Kami ucapkan selamat atas kelahiran puterinya yang bernama Khadija Nailazaara dari Ayah Rahmat Ismanto dan Bunda Elyana Setiadi.

Jazakumullah Khairan Katsira karena telah mempercayai kami Aqiqah Bandung menjadi penyedia katering dan aqiqahnya.

Mudah-mudahan puterinya kelak menjadi anak yang shalehah, yang menyejukkan hati kedua orang tuanya serta bermanfaat bagi masyarakat. Aamiin ya Robbal Alamin.

Kami ucapkan selamat kepada kedua orang tua dari Annasya Adreena Saila.

Jazakumullah Khairan Katsira karena telah mempercayai kami Aqiqah Bandung menjadi penyedia katering dan aqiqahnya.

Mudah-mudahan puterinya kelak menjadi anak yang shalehah, yang menyejukkan hati kedua orang tuanya serta bermanfaat bagi masyarakat. Aamiin ya Robbal Alamin.

Kami ucapkan selamat kepada kedua orang tua dari Foeyza Syahdan Shaquille.

Jazakumullah Khairan Katsira karena telah mempercayai kami Aqiqah Bandung menjadi penyedia katering dan aqiqahnya.

Mudah-mudahan puterinya kelak menjadi anak yang shalehah, yang menyejukkan hati kedua orang tuanya serta bermanfaat bagi masyarakat. Aamiin ya Robbal Alamin.

KAKEK MENGAQIQAHI CUCUNYA, BOLEHKAH?

Bismillahirrahmanirrahim.

Pada hakikatnya, aqiqah anak itu adalah tanggung jawab kedua orang tua yang melahirkannya.

Hal ini adalah bagian kewajiban menafkahi anak yang merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hanya saja, terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa seorang kakek diperbolehkan mengaqiqahi cucunya.

Yaitu;

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi (cucunya) Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing jantan. (HR. Abu Daud 2843 dan menurut al-Albani ini Hadits Shahih)

Dalam keterangan lain, Ibnu Abbas mengatakan:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمعَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رضى الله عنهما بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi (cucunya) Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, dengan dua ekor kambing masing-masing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam kedua keterangan hadits di atas Nabi SAW mengaqiqahi kedua cucu beliau, yakni Hasan dan Husain, putra dari keponakannya Ali bin Abi Thalib dengan anaknya Fatimah bintu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendekatan Fiqhiyah

Para ulama melakukan beberapa pendekatan terkait persoalan fiqh ini, sehingga kakek boleh mengaqiqahi cucunya,

Berikut sari pendapat para ulama di bawah ini:

Pertama, dalam urusan ibadah yang berkaitan dengan harta (maliyah), seperti zakat, sedekah ataupun ibadah qurban, bisa diwakilkan orang lain, apabila sudah mendapatkan izin dari yang diwakili.

Fatwa Dar al-Ifta Mesir mengungkapkan.

والحكم في هذه المسألة أن الأب هو المخاطب أصالة بالعقيقة، أما إذا كان الأب معسرًا ففعلها الجد فلا بأس به، بل هو مستحب. وأما إذا فعلها الجد ابتداء دون إذن من الأب فأقره الأب جاز، وإلا دفع إليه ثمنها إن شاء

Hukum persoalan ini (aqiqah), bahwa ayahlah yang utamanya terbebani ibadah aqiqah. Apabila ayah tak mampu, lalu (boleh) digantikan oleh kakek, maka hukumnya sah. Malah dianjurkan. Akan tetapi jika langsung (diaqiqahkan) oleh kakek tanpa seizin ayah, namun kelak si ayah menyetujuinya, hukumya sah. Jika tidak (diizinkan), dia (ayah) dapat mengantinya dengan (nilai) seharga kambing itu, apabila bersedia.

Kedua, Posisi kakek sesungguhnya termasuk/sederajat dengan bapak.

Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu was salam pernah menyebutkan kebanggaanya sebagai ahli tauhid,

وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ

Aku mengikuti agama ayah-ayahku, Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub… (QS. Yusuf: 38)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula menyebut Hasan adalah anak beliau,

إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ يُصْلِحُ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ عَظِيمَتَيْنِ

Sesungguhnya putraku ini (Hasan) merupakan (calon) pemimpin. Allah ta’ala kelak mendamaikan dua kelompok besar di antara kaum mukminin. (HR. Bukhari 2704, Ahmad 20929 dan yang lainnya).

Karena status seorang kakek layaknya orang tua, maka kakek pun memiliki hak yang sama dalam urusan mengaqiqahi cucunya, meskipun tidak mendapat izin dari ayah anak tersebut.

Dalam Fatwa Dar al-Ifta Mesir dinyatakan,

وإن كان بغير إذنه جاز لأنه والد في الجملة؛ ولأن بينهما ميراثًا، ولو أعسر الوالد لوجبت النفقة على الجد الموسر

Apabila pelaksanaan ibadah aqiqah dilakukan meski tanpa seizin ayahnya, hukumnya tetao boleh, karena status (kakek) sama saja dengan ayah pada umumnya, dan karena ada ikatan nasab dalam hukum waris. Jika ayah belum mampu dan tidak punya harta, kakek yang punya harta kelonggaran, maka dia boleh/wajib memberikan nafkah.

Baca Juga:

Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewResearch.aspx?ID=197)