Aqiqah Bdg – Kapan saat yang tepat bagi anak laki-laki untuk menjalani sunat? Biasanya, proses sunat dilakukan saat anak sedang libur sekolah. Pada masa itu, rumah sakit atau klinik yang menawarkan jasa sunat umumnya ramai oleh anak-anak laki-laki yang menunggu giliran untuk disunat.
Apa Itu Sunat?
Sunat, juga dikenal sebagai khitan atau dalam bahasa medis disebut sirkumsisi, adalah prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh kulit di sekitar ujung penis. Sebenarnya, tidak ada ketentuan pasti mengenai usia yang tepat untuk melakukan sunat pada anak laki-laki. Sunat bisa dilakukan kapan saja, tergantung pada kesiapan anak dan orang tuanya.
Menurut Integral Medical Center di London, waktu yang direkomendasikan untuk melakukan sunat pada anak laki-laki adalah sekitar usia 7-14 hari. Mengapa para ahli medis menyarankan sunat dilakukan saat usia bayi? Beberapa ahli menjelaskan bahwa pada bayi yang baru lahir, keluarnya darah selama proses sunat cenderung lebih sedikit. Selain itu, pada masa ini, pembentukan sel-sel dan jaringan tubuh sedang berlangsung dengan cepat, sehingga bayi cenderung tidak merasakan rasa sakit yang berlebihan. Risiko trauma akibat proses sunat pada usia bayi juga lebih rendah dan tidak akan berpengaruh pada masa dewasa.
Namun, sunat pada bayi harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan secara umum dan memastikan bahwa organ vitalnya dalam keadaan stabil. Sunat juga dapat dilakukan sebagai tindakan medis untuk mengatasi kondisi spesifik seperti infeksi pada kelenjar, fimosis, atau adanya jaringan parut pada kulup penis bayi.
Dalam ajaran Islam, disarankan untuk melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, yang menyatakan bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)
Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)
Meskipun hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lain, dan tidak ada perawi yang dituduh berdusta dalam riwayat tersebut.
Batas usia maksimal untuk sunat adalah sebelum baligh, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim. “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)
Sangat dianjurkan untuk melakukan sunat pada usia dini agar luka bekas sunat cepat sembuh dan anak dapat berkembang dengan optimal. Sunat pada usia dini juga membantu menjaga aurat lebih baik dibandingkan jika dilakukan pada usia yang lebih tua.
Manfaat Melakukan Sunat
Apa saja manfaat sunat? Beberapa di antaranya adalah:
- Mengurangi risiko infeksi saluran kencing (ISK). Anak yang disunat memiliki risiko lebih rendah terkena ISK dibandingkan dengan anak yang tidak disunat.
- Menurunkan risiko kanker penis di masa dewasa, meskipun penyakit ini jarang terjadi pada individu yang disunat maupun yang tidak.
- Sunat juga dapat membantu dalam pencegahan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, menurut beberapa penelitian.
- Anak yang disunat cenderung lebih terhindar dari masalah-masalah pada penis seperti peradangan, infeksi, atau iritasi.
- Sunat memudahkan anak untuk menjaga kebersihan penis, karena lebih mudah membersihkan alat vital yang telah disunat.
Dalam ajaran Islam, khitan diwajibkan bagi laki-laki dengan beberapa hikmah atau manfaat, antara lain:
- Mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yang merupakan tuntunan bagi umat Islam.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.
- Menjadi pembeda antara kaum Muslim dan Nashrani.
- Diwajibkan sebagai bagian dari agama Islam, sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jadi, ayah bunda, apakah sudah siap untuk membawa Si Kecil melakukan sunat?
Sumber gambar: dokumentasi khitanan massal Komunitas Sahabat Al Hilal Cimahi
Penulis: Elis Parwati