Ibu Hamil Sebaiknya Membayar Hutang Puasa dengan Qada atau Fidyah?

 

Ibu Hamil Makan Gorengan saat Buka Puasa, Ini Dampaknya bagi Janin

Sumber gambar: google.com

AQIQAH AL HILAL – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah ibu hamil. Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah:

“jika ibu hamil tidak berpuasa di bulan Ramadan, apakah wajib mengganti dengan qada puasa atau cukup membayar fidyah?”

Bunda, simak artikel ini ya!

Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil

Dalam Islam, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir puasa tersebut membahayakan dirinya atau janin yang dikandungnya. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT memberikan keringanan puasa bagi musafir dan juga bagi ibu hamil serta menyusui. Dari sinilah para ulama kemudian membahas bagaimana bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Qada atau Fidyah? Ini Penjelasannya

Pendapat ulama mengenai kewajiban ibu hamil yang meninggalkan puasa terbagi menjadi beberapa pandangan, namun yang paling banyak diamalkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Qada Puasa

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri (misalnya lemas, pusing, atau berisiko secara medis), maka ia wajib mengganti (qada) puasa di hari lain setelah Ramadan dan ketika sudah mampu. Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban fidyah.

  1. Qada dan Fidyah

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin (misalnya takut bayi kekurangan nutrisi atau membahayakan kandungan), maka menurut sebagian ulama, ia wajib qada puasa dan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  1. Hanya Fidyah (Pendapat Minoritas)

Ada pula pendapat yang membolehkan ibu hamil hanya membayar fidyah tanpa qada, namun pendapat ini lebih sedikit dianut dan biasanya diambil dalam kondisi sangat berat atau tidak memungkinkan untuk berpuasa di kemudian hari.

Apa Itu Fidyah dan Bagaimana Cara Membayarnya?

Fidyah adalah memberi makan orang miskin, umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok yang layak per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok, dan dianjurkan diberikan kepada fakir miskin atau lembaga sosial yang amanah.

Jadi, Ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan tidak berdosa, karena mendapatkan keringanan dari Allah SWT. Namun, kewajiban penggantinya bergantung pada alasan tidak berpuasa:

  • Khawatir pada diri sendiri → Qada saja
  • Khawatir pada janin → Qada dan fidyah
  • Tidak mampu berpuasa selamanya → Fidyah

Sebaiknya, ibu hamil juga berkonsultasi dengan tenaga medis serta ustadz atau ulama setempat untuk mendapatkan keputusan yang paling sesuai dengan kondisi kesehatan dan keyakinan masing-masing.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kesehatan bagi ibu dan anak, serta menerima setiap niat dan amal ibadah yang dilakukan. Aamiin ya rabbal ‘aalmiin.

PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.

📱Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal 🔽🔽🔽

CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223

CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724

CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008

Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya 💚