Hukum Aqiqah

Aqiqah hukumnya sunah muakkad. Tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya saya kira dari kakeknya berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang dikarunia seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, hendaknya dia menyembelih. Untuk anak lelaki dua kambing yang cukup. Dan untuk anak wanita satu kambing. (Hadits dihasankan oleh Albany di Shahih Abi Dawud). aqiqah murah

Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaitkan perintahnya berdasarkan keinginan pelakunya. Ini sebagai dalil bahwa ia adalah sunah bukan wajib. (Silahkan lihat Tuhfatul Maudud, hal. 157). aqiqah

Akan tetapi seorang muslim hendaknya jangan meremehkannya berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

“Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya dan diberi nama.” (HR. Nasa’i, no. 4220, Abu Daud, no. 2838, Tirmizi, no. 1522,  Ibnu Majah, 3165, dinyatakan shahih oleh Albany di Shahih Abi Dawud). aqiqah siap saji

Selayaknya anda melakukan aqiqah sekarang, yaitu dengan menyembelih seekor kambing dengan niat aqiqah. aqiqah bandung

Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah (11/934): Aqiqah Sunnah muakkadah, untuk anak lelaki dua kambing dengan syarat yang sama seperti untuk kurban. Sedangkan untuk anak wanita satu kambing. Disembelih pada hari ketujuh, kalau diakhirkan dari hari ketujuh, dibolehkan disembelih kapanpun waktunya. Tidak berdosa jika ditunda. Yang lebih utama disegerakan jika hal itu memungkinkan.” aqiqah bandung timur

Peringatan: Ungkapan anda ‘Saya belum bersedekah pengganti darinya’ seyogyanya diketahui bahwa sedekah dengan uang tidak dapat mengganti posisi aqiqaah. Karena maksud dari aqiqah adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. (Silakan merujuk soal no. 34974)

Wallahu a’lam .

Alhilal Cibiru
Kantor AqiqahBDG Cibiru

Sekilas tentang AqiqahBDG

AqiqahBDG adalah suatu unit usaha yang dijalankan secara profesional untuk mengelola dan memasarkan produk – produk ternak domba dan kambing aqiqah. Unit usaha ini dikembangkan dan dikelola untuk kemudian keuntungan yang didapat sebagian besarnya  digunakan untuk membangun dan menunjang operasional Lembaga Pendidikan Pesantren yang bernama Pesantren Yatim Al-Hilal untuk belajar dan menghafalkan Alquran.