Aqiqah hukumnya sunnah mendekati wajib khususnya bagi kedua orangtua yang baru melahirkan anaknya. Ia wajib menyembelih domba atau kambing, afdhalnya ketika menginjak usia tujuh hari.

Mengapa hukumnya sunnah? Ternyata bukan tanpa sebab, ada konsekuensi (bahaya yang mengintai) apabila anak yang belum di aqiqahi oleh orangtuanya menurut pendapat para Ulama.

Sebagai seorang muslim jangan pernah menyepelekan Syariah Islam, terkhusus aqiqah. Dalam aqiqah ketika lahir anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua kambing, dan lahir anak perempuan maka cukup menyembelih satu kambing.

Landasan hukumnya adalah dalil naqli berupa hadis di bawah ini:

“Siapa yang diamanahi seorang anak, dan dia berkeinginan aqiqah untuknya, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa (ukuran & usia) dan untuk anak wanita satu kambing.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud).

Konsekuensi (Bahaya yang Mengintai) Jika Anak Belum Diaqiqahi

Diantara Hikmah Aqiqah adalah untuk membebaskan anak dari status tergadai. Berdasar pada hadis

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Tiga Konsekuensi (Bahaya yang Mengintai)

1. Tidak Bisa Memberi Syafaat

Jika ditakdirkan anak meninggal sebelum baligh, maka ia tidak memberi syafa’at untuk kedua orangtuanya.

Padahal, seorang anak yang meninggal di usia balita, maka kedua orangtuanya bisa mendapat syafaat agar mereka masuk surga.

“Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya kedalam surga.” (HR. Muslim no. 2635).

2. Tidak Mendapat Keselamatan

Anak yang belum aqiqah maka ia bisa celaka karena mara bahaya kehidupan.

Makna ini dijelaskan oleh Ali Al-Qari rahimahullah, “Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya sampai dia diakikahi“.

(Lihat : Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

3. Terkekang dari Setan

Bayi terlahir ke dunia dalam keadaan terkekang setan. Kekangan ini tidak akan lepas, sampai ia diaqiqahkan.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan; “Allah jadikan meng-akikahi anak sebagai sebab terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia. Seorang anak terikat oleh tali kekang itu”.

Aqiqah jadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut.

Penutup

Dari beberapa penafsiran ulama di atas, maka bisa kita telaah bahwa ibadah aqiqah adalah perkara yang cukup krusial dalam kehidupan seorang muslim.

Apabila belum aqiqah lalu mendapat rezeki maka jangan ditunda-tunda, segeralah melaksanakan ibadah ini. Wallahu Alam