Aqiqah Bdg – Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata al-‘iqqah yang artinya rambut anak yang baru lahir. Secara istilah, aqiqah berarti hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih kambing, untuk anak perempuan sebanyak satu ekor dan dua ekor untuk anak laki-laki.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan meskipun kondisi orang tua bayi tersebut dalam keuangan yang sulit. Alangkah baiknya apabila aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila belum mampu, bisa diundur hingga pekan kedua atau pekan ketiga.
Sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.”
Dalil-Dalil tentang aqiqah
Dari Hadits Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472)
Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Dalam salah satu hadits tentang Aqiqah tersebut yaitu Hadits Samurah bin Jundab terdapat kata “Tergadai”. Mungkin dari hadits tentang Aqiqah tersebut banyak dari kita bertanya-tanya apa sih makna “Tergadai” untuk sang Anak?
Dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dari Konsultasi Syariah,
“Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang dia selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan baik akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)
Dari penjelasan tersebut makna tergadai adalah aqiqah akan membebaskan seorang anak dari jeratan setan yang menghalanginya untuk meraih kebaikan akhirat yang merupakan tempat kembalinya. Masya Allah.
Sumber gambar: alodokter
Penulis: Elis Parwati