Aqiqah Bdg – Pertanyaan terkait apakah janin yang keguguran tetap disyariatkan aqiqah sering kali muncul di kalangan masyarakat. Dalam Islam, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah aqiqah harus dilakukan jika janin mengalami keguguran sebelum lahir.
Menurut pandangan Ibnu Hajar, jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan aqiqah. Hal ini karena dalam pandangan ulama, aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.
Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Fatāwā Fiqhiyyah al-Kubrā:
أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ
Artinya: “Aqiqah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan dalam kasus keguguran, sebagai bentuk amal kebaikan. Ini karena aqiqah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.
Ibnu Hajar juga menambahkan bahwa janin yang keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan ruh, tidak perlu diaqiqahi. Hal ini karena janin tersebut tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.
وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ
Artinya: “Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih aqiqah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”
Dari penjelasan ini, terdapat dua pendapat utama:
- Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum usia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan aqiqah.
- Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah usia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap disunnahkan aqiqah.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum aqiqah bagi janin yang keguguran.
Sumber gambar: bincangsyariah.com
Penulis: Elis Parwati