ADAB-ADAB MEMBERI NAMA ANAK DALAM ISLAM
Nama merupakan ciri dan tanda, agar yang diberi nama bisa mengenal dirinya atau supaya orang lain mengenal dirinya.
Pada hakikatnya tiap orang tua ingin anaknya memiliki nama yang bagus, bahkan tidak sekadar bagus tapi juga punya makna yang berarti.
Ayah dan Bunda memiliki kebebasan ketika memberi nama anaknya, hanya saja perlu diperhatikan rambu-rambu syar’i sebagai acuan dalam pemberian nama anak.
Adab-adab memberi nama dalam Islam
PEMILIHAN NAMA ANAK YANG WAJIB DIHINDARI DALAM ISLAM:
1. MENGANDUNG PENGHAMBAAN PADA SELAIN ALLAH
Apabila makna nama tersebut mengandung penghambaan pada selain Allah –‘Azza wa Jalla-, meskipun menyanjung Nabi yang diutus ataupun malaikat. Maka ia tidak boleh digunakan untuk nama sang bayi.
Contohnya; Abdur Rasul, Abdul Amir, Abdun Nabi, dan nama-nama lainnya yang memiliki arti penghambaan atau kehinaan kepada selain Allah –‘Azza wa Jalla-.
Adapun pemilik nama-nama kehambaan tersebut maka wajib untuk segera dirubah. Sebagaimana dalam satu keterangan hadis:
Seorang sahabat Nabi Abdurrahman Bin Auf RA, dia berkata: “Nama saya dulu itu Abdu ‘Amr (menurut riwayat lainnya) Abdul Ka’bah, setelah masuk Islam maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- merubah nama saya dengan Abdurrahman”. (HR. Hakim; 3/306 dan setujui oleh Imam Dzahabi)
2. MEMBERI NAMA DENGAN SALAH SATU NAMA-NAMA ALLAH
Apabila nama-nama tersebut ada sifat-sifat atau nama-nama Allah yang maknanya khusus hanya untuk Allah.
Seperti; Ar Raziq (Maha Pemberi Rizeki), Nama Al Khalik (Maha Pencipta), Ar Rabb (Maha Pemelihara), Ar Rahman (Maha Pengasih) atau yang mirip-mirip dengannya.
Atau memberikan nama bayi dengan sebutan yang hanya pantas oleh Allah. Contohnya; Malikul Muluk (Raja diraja), Al Qahir (Maha Berkuasa) Dan lain sebagainya.
Nama-nama diatas jelas tidak diperbolehkan digunakan untuk bayi. Segaimana Allah berfirman:
QS Maryam 65 Artinya: “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”. (QS. Maryam: 65)
3. NAMA ORANG KAFIR
Tidak boleh memberi nama-nama orang kafir yang sudah terkenal kemasyurannya dalam sejarah Islam. Atau nama-nama orang yang benci pada Islam.
Seperti; Abdul Masih, Jarjas, Batris, dan lain lain.
4. NAMA PATUNG
Tidak boleh memberi nama-nama patung atau para thagut (tokoh yang melampaui batas) atau sesembahan selain Allah, nama-nama syetan maupun yang serupa dengannya.
Nama-nama yang disebutkan di atas tidak boleh, apabila sudah terlanjur memberi nama-nama di atas dan, maka segeralah untuk merubahnya.
5. NAMA ORANG FASIK
Beberapa ulama berpandangan makruh apabila memberi nama bayi dengan nama-nama orang fasik. Seperti artis, para penyanyi laki-laki dan atau para penyanyi perempuan.
Hanya saja apabila nama-nama tersebut maknanya baik, maka diperbolehkan untuk menamai sang bayi dengannya. Dengan catatan bahwa nama tersebut mengandung makna yang baik, tapi tidak berarti mengikuti jejak langkah mereka.
6. ARTI NAMANYA TIDAK BAIK ATAU JELEK
Hindari memberi nama yang artinya dapat menjadikan orang lain menjauh. Misalnya nama tersebut mengandung arti yang buruk atau dapat menjadikan bahan olok-olokan.
Sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk memberi nama yang baik-baik, beliau melarang memberi nama yang buruk-buruk seperti; nama Harb (perang), Rasysyasy (percikan darah), Hiyam (nama penyakit onta), dan lain lain.
7. NAMANYA BISA MENGUNDANG SYAHWAT
Janhan memberi nama anak atau bayi yang sekiranya dapat mengundang syahwat. Kasus ini umumnya banyak terjadi pada penamaan bayi perempuan. Ada beberapa nama yang mempunyai makna seksual dan bahkan mengundang syahwat.
8. NAMA YANG MENGANDUNG MAKNA KEJAHATAN, DOSA DAN MAKSIAT
Jangan memberi nama seorang bayi atau anak yang mengandung makna maksiat dan dosa. Seperti; Sariq (pencuri), Zhalim (orang zhalim). Atau bahkan memberi nama yang sudah jelas dinistakan dalam Al-Quran seperti Firaun, Haman dan Qarun.
9. NAMA HEWAN DAN SIFAT TERCELA
Tidak boleh memberi nama yang bermakna hewan atau yang diserupakan dengan sifat yang tercela, seperti;, Kalb (anjing), himar (keledai), Qird (kera) dan lain lain.
10. NAMA-NAMA YANG DISANDARKAN KEPADA AGAMA
Sebaiknya hindari memberi nama dengan akhiran “Ad-Din” karena sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh memberi nama yang disandarkan pada agama atau pada Islam.
Seperti Syamsuddin (matahari agama), Nuruddin (cahaya agama), Nurul Islam (cahaya Islam), Syamsul Islam (matahari Islam) nama-nama tersebut disandarkan pada sesuatu, padahal ada Pemilik Nama yang lebih berhak.
Para ulama salaf kurang suka dengan julukan yang diberikan kepada mereka. Imam Nawawi tak suka bila beliau dijuluki Muhyiddin (yang menghidupkan agama). Pun demikian dengan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, ia tidak menyukai julukan yang disandarkan padanya yaitu Taqiyuddin (orang yang bertakwa dalam agama) beliau mengatakan:
“…hanya keluargaku saja yang menjulukiku dengan julukan itu, kemudian tersebar kemana-mana”.
11. NAMA-NAMA YANG DISANDARKAN KEPADA ISLAM
Hindari karena makruh hukumnya memberi nama yang disandarkan kepada Nama Allah SWT selain Abdullah (hamba Allah), seperti; Rahmatullah (rahmat Allah), Hasbullah (Cukuplah dengan Allah), dan lain lain. Demikian pula hindari memberi nama yang disandarkan pada Nabi besar Muhammad SAW.
12. NAMA NAMA MALAIKAT
Hindari karena makruh hukumnya memberi nama dengan nama-nama malaikat, demikian pula hindari pemberian nama dengan nama-nama surat dalam Qur’an. Sepeti; Thaha, Yasiin dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut adalah huruf-huruf pembuka surat dan bukan termasuk nama-nama Nabi AS.
PEMILIHAN NAMA ANAK YANG DIANJURKAN DALAM ISLAM:
1. Ayah dan Bunda harus sadar bahwa nama akan terus melekat bersama sang anak sampai akhir hayatnya.
Nama yang kurang bahkan tidak pantas akan menyebabkan terasa sempit, sedih dan tidak nyaman baik untuk kedua orang tuanya atau sang anak tersebut.
2. Pada saat akan memilihkan nama sang buah hati, wajib mempertimbangkan dari banyak sisi, salah satunya memandang makna nama tersebut, perlu juga dipertimbangkan kesesuaian nama saat anak-anak, remaja bahkan sampai usia lanjut.
Termasuk adanya keserasian nama nama kala dipanggil dengan nama tersebut, sejauh mana keserasian dengan nama ayahnya.
3. Secara syar’I Pemberian nama itu adalah seorang ayah karena dialah yang kelak menjadi garis nasabnya, sangat disunnahkan untuk melibatkan ibu dalam menentukan nama anaknya serta mengambil pendapatnya jika masukannya baik.
4. Para ulama berpandangan bahwa wajib hukumnya menyandarkan nasab anak pada ayahnya, meskipun sang ayah sudah meninggal, dicerai dan lain lain. Meski sang Ayah tidak terlibat membesarkannya atau tak pernah sama sekali melihatnya.
Sebagian ulama berpandangan bahwa haram hukumnya menyandarkan nasab anak pada selain bapaknya. Terkecuali apabila anak tersebut dari hubungan perzinahan/ di luar nikah, maka saat kondisi seperti ini anak disandarkan pada ibunya dan tidak dinisbatkan pada bapaknya.