Hukum Aqiqah Domba Betina
SEPUTAR AQIQAH, DOMBA JANTAN ATAU DOMBA BETINA
Pertanyaan.
Bolehkah ber-aqiqah dengan domba betina? Hukum Aqiqah dengan Domba Betina?
Uzi – 08522913XXXX
Kalau anak yang lahir adalah laki-laki maka berapa jumlah domba aqiqahnya berapa? Apakah Jantan atau betina? Dan jika tidak mampu bagaimana? Boleh ditunda dulu? Apa harus pas hari ke-7?
Kiram, Ciwidey Bandung 081524203xxxx
Jawaban.
Persoalan yang ditanyakan oleh kedua orang ini sedikit ada kemiripan, maka kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut :
Aqiqah sangat disyariatkan dalam Islam, karena mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengaqiqahi cucunya yaitu Al Hasan dan Al Hushain.
Para ulama berbeda pandangan tentang hukum aqiqah. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas ulama mensunnahkannya.
Imam Ahmad berkata: Ibadah aqiqah adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan aqiqah untuk (cucunya) Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau pun mengikutinya.
Dan dari Samurah, Rasul SAW bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ
“Semua anak yang terlahir itu tergadai dengan aqiqahnya” [HR Imam Abu Dawud, Imam At Tirmidzi dan Imam An Nasa-i].
Sehingga sangat disayangkan apabila seorang bapak tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya. [1]
Aqiqah sangat disyariatkan, terutama bagi orang tua sang bayi karena sebagai wujud syukur pada Allah dan cara agar mendekatkan diri kepadaNya.
Selain itu ibadah aqiqah adalah wujud pengharapan akan keselamatan dan barakah pada anak yang baru lahir tersebut [2].
Waktu pelaksanaan aqiqah, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak sempat, maka bisa dilaksanakan hari keempat belas. Bila tidak sempat juga, maka pada hari kedua puluh satu.
Sebagaimana Rasul pernah bersabda :
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ
“Semua anak yang lahir itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih di hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]
العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ
“Aqiqah disembelih di hari ketujuh, empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Imam Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].
Beberapa ulama, diantaranya imam Syaikh Shalih Fauzan berpendapat boleh beraqiqah selain waktu di atas sampai tak terbatas.
Namun, mereka bersepakat, bahwasanya yang afdhal itu hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua bila belum diberi kemampuan untuk beraqiqah pada waktu-waktu tersebut maka bisa menundanya sampai mampu.
Imam Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menjelaskan, jika tidak mampu dan memungkinkan pada hari ketujuh, maka bisa pada hari keempat belas. Jika tidak mampu dan mungkin juga, maka bisa hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mampu dan tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah ibadah aqiqah. [4]
Sedangkan yang berkaitan dengan jumlah dombanya, maka jika mengikuti sunnah Nabi untuk bayi laki-laki dua domba dan bayi wanita satu saja.
Ini merujuk pada hadits Nabi SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua domba, dan anak perempuan satu domba”. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Sedangkan ketentuan dombanya disini tidak spesifik jenis kelaminnya, apakah jantan atau betina. Sehingga para ulama menyatakan bahwa domba aqiqah hakikatnya sama dengan domba kurban baik dalam usia, jenis dan sehat (bebas dari aib dan cacat). Tapi tidak merinci tentang syaratnya apakah berkelamin jantan atau betina.
Karenanya, kata syah dalam hadits di atas, merinci bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina.
Sehingga tak ada satu hadits atau atsar sahabat yang mensyaratkan jantan dalam baik untuk kurban ataupun aqiqah.
Pengertian syah dikembalikan kepada pengertian syariat serta bahasa Arab. Maka sah jika seseorang menyembelih domba betina baik dalam kurban maupun aqiqah. Wallahu a’lam.
________
Catatan kaki
[1]. Tulisan Imam Ahmad dalam Kitab Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194).
[2]. Tulisan dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Imam Syaikh Al-Fauzan (3/194).
[3]. Tulisan Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul ‘Azhim Badawi, hlm. 405.
[4]. Tulisan Al Muntaqa Min Fatawa (3/193).
[5]. Keterangan Imam Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Kitab Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90.
Aqiqah Domba Betina,
Aqiqah Domba Betina,
Aqiqah Domba Betina,
Aqiqah Domba Betina
Follow IG Aqiqah.Bdg