Hukum aqiqah dengan sapi.

Bismillahirahhmanirrahim

Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Aqiqah adalah pembahasan yang akan selalu ada. Urusan ini selalu berkaitan dengan kelahiran anak. Sepanjang ada kelahiran seorang anak dari keluarga Muslim, maka selama itu pula pembahasan aqiqah akan tetap melekat.

Hukum dan ajaran mengenai aqiqah sudah sangat jelas sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW.

Dalam salah satu riwayat beliau berkata.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Inti pesan tersirat dalam hadits di atas yaitu anjuran untuk mempublikasikan kenikmatan, kebahagiaan, dan nasab.

Maka dengan demikian, sesungguhnya aqiqah merupakan bentuk taqarrub pada Allah dan perwujudan rasa syukur kepada karunia yang telah dilimpahkan-Nya.

Sudah umum diketahui ummat, apabila bayi yang lahir adalah laki-laki maka disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan jika yang lahir bayi perempuan disunnahkan cukup menyembelih seekor kambing saja.

Sampai pada pembahasan ini sebetulnya tidak ada masalah yang dipersoalkan. Muncul persoalan ketika ada yang mengganti hewan aqiqah yang asalnya kambing dengan sapi, misalnya.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum mengaqiqahkan anak dengan sapi? Lalu, apakah disamakan dengan qurban yaitu bisa untuk tujuh bayi?

Untuk menjawab perihal ini, sebaiknya kita buka keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Dalam kitab ini diterangkan, menurut pandangan yang paling sahih sebetulnya malah lebih bagus beraqiqah dengan sapi dibanding kambing atau (al-ghanam).

Ada juga pendapat yang menyatakan, tetap saja yang utama adalah aqiqah dengan kambing dan domba sesuai bunyi hadis yang disebut.

Silahkan simak kutipan di bawah ini

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pandangan yang paling sahih, aqiqah dengan unta yang gemuk (al-badanah) atau hewan sapi justru lebih baik dibandingkan kambing. Namun dalam pandangan yang lain dijelaskan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang dimaksud yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan sunnahnya,” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Penerbit Darl Fikr, hal 535).

Jika kita cermati pemaparan kitab Kifayatul Akhyar di atas, maka sudah jelas boleh beraqiqah dengan unta atau sapi.

Bahkan terang-terangan dijelaskan di atas, bahwa yang lebih sahih dan lebih utama beraqiqah dengan unta atau sapi.

Selanjutnya apakah disamakan dengan qurban, Untuk dijadikan aqiqah untuk tujuh anak? Dalam konteks ini maka diperbolehkan, bahkan apabila beberapa pihak memiliki niat yang berbeda.

Misalnya, ada tujuh orang muslim lalu patungan membeli sapi, dari ketujuh orang itu ada tiga yang berniat aqiqah, sedang yang lain niatnya berkurban, atau sekadar mengambil dagingnya untuk dikonsumsi ramai-ramai atau urunan.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika kalian menyembelih sapi atau unta yang montok untuk tujuh anak atau ada partisipasi banyak orang dalam hal ini sapi atau unta maka boleh, meskipun sebagian berniat untuk aqiqah sementara yang lain niatnya untuk mengambil daging” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Bagi Ayah dan Bunda yang anaknya belum diaqiqahkan serta diberi rezeki yang lapang oleh Allah, maka sebaiknya segeralah untuk diaqiqahkan. Wallahu Alam.

hukum aqiqah dengan sapi, hukum aqiqah dengan sapi, hukum aqiqah dengan sapi

Aqiqah Bandung Al-Hilal

Sumber disadur dari http://www.nu.or.id/post/read/73920/hukum-aqiqah-dengan-sapi